Skip to main content

Sunnah Nabi Era Kiwari

pic: mahdiy.wordpress.com


Belakangan ini ada gerakan yang cukup massif di kalangan umat Islam Indonesia untuk mencintai dan menghidupi sunnah Nabi. Beberapa masjid menyelenggarakan pengajian bagaimana berkurban sesuai sunnah, bagaimana memakai baju sesuai sunnah, bagaimana berbicara sesuai sunnah, bagaimana berjenggot sesuai sunnah, dan seterusnya. Orng-orang berbondong-bondong memanjangkan jenggot, mengenakan celana menggantung, dan sebagainya. Gerakan ini di satu sisi layak mendapat apresiasi karena berupaya mendekatkan diri dengan prototipe Rasul dan para sahabatnya.
Namun dalam tataran praktis, kecenderungan ini bisa menjadi problem jika pertama pelaku sunnah memosisikan sunnah sejajar atau bahkan melampaui wajib. Indikasinya adalah ketika sunnah ditinggalkan dianggap akan menjadi problem serius. Kedua, jika sunnah membuat pelakunya merasa sempurna diri dan memandang rendah mereka yang tidak menjalankannya. Ketiga, ketika terlalu pilih-pilih dalam menjalankan sunnah yang mengenakkan dan meninggalkan sunnah yang memberatkan. Keempat, ini yang terpenting: ketika gerakan sunnah menjadi hanya sebatas how-to, sepi dari kajian makna dan hakikat di balik kesunnahan tersebut.
Ketika tulisan ini saya posting di Facebook, seorang kawan menambahkan kritik kelima. Berikut saya kopi secara verbatim.

Fardan Mahmudatul Imamah Salah satu guru ngaji di tempatku juga curhat. Kadang anak muda atau bahkan orang tua mengambil bentuk tertentu kesunahan sebagai "jalan pintas" akan kesalehan dan pembula rizki. Hal itu mereka dengar dr "iming2" pahala dan segala "capaian" dr sunnah ini yg disampaikan oleh dai, habib, ustadz baik live tv atau online. Tanpa memperhatikan bahwa langjah yg hrs mereka lakukan terlebih dahulu adalah memenuhi kewajiban. Seperti solat lima waktu dan puasa.

Kritik keenam muncul dari salah seorang komentator.

Gus SemaNgatz tapi sayang pak Kyai Nasrudin Banget hehe ... itu semua hanya tataran praktis dan individu, kurang menyentuh aspek sosial mungkin sebagiannya anti sosial ... Sunnah Nabi yang menjadikan agama sebagai gerakan pembebasan kaum tertindas justru ditinggalkan. ... coba seandainya Sunnah Nabi yang satu ini banyak diperjuangkan ... hebat kali ya .....

Kalau menurut Anda sendiri bagaimana?

Comments

Popular posts from this blog

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen ekono

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi