Skip to main content

Sunnah Nabi Era Kiwari

pic: mahdiy.wordpress.com


Belakangan ini ada gerakan yang cukup massif di kalangan umat Islam Indonesia untuk mencintai dan menghidupi sunnah Nabi. Beberapa masjid menyelenggarakan pengajian bagaimana berkurban sesuai sunnah, bagaimana memakai baju sesuai sunnah, bagaimana berbicara sesuai sunnah, bagaimana berjenggot sesuai sunnah, dan seterusnya. Orng-orang berbondong-bondong memanjangkan jenggot, mengenakan celana menggantung, dan sebagainya. Gerakan ini di satu sisi layak mendapat apresiasi karena berupaya mendekatkan diri dengan prototipe Rasul dan para sahabatnya.
Namun dalam tataran praktis, kecenderungan ini bisa menjadi problem jika pertama pelaku sunnah memosisikan sunnah sejajar atau bahkan melampaui wajib. Indikasinya adalah ketika sunnah ditinggalkan dianggap akan menjadi problem serius. Kedua, jika sunnah membuat pelakunya merasa sempurna diri dan memandang rendah mereka yang tidak menjalankannya. Ketiga, ketika terlalu pilih-pilih dalam menjalankan sunnah yang mengenakkan dan meninggalkan sunnah yang memberatkan. Keempat, ini yang terpenting: ketika gerakan sunnah menjadi hanya sebatas how-to, sepi dari kajian makna dan hakikat di balik kesunnahan tersebut.
Ketika tulisan ini saya posting di Facebook, seorang kawan menambahkan kritik kelima. Berikut saya kopi secara verbatim.

Fardan Mahmudatul Imamah Salah satu guru ngaji di tempatku juga curhat. Kadang anak muda atau bahkan orang tua mengambil bentuk tertentu kesunahan sebagai "jalan pintas" akan kesalehan dan pembula rizki. Hal itu mereka dengar dr "iming2" pahala dan segala "capaian" dr sunnah ini yg disampaikan oleh dai, habib, ustadz baik live tv atau online. Tanpa memperhatikan bahwa langjah yg hrs mereka lakukan terlebih dahulu adalah memenuhi kewajiban. Seperti solat lima waktu dan puasa.

Kritik keenam muncul dari salah seorang komentator.

Gus SemaNgatz tapi sayang pak Kyai Nasrudin Banget hehe ... itu semua hanya tataran praktis dan individu, kurang menyentuh aspek sosial mungkin sebagiannya anti sosial ... Sunnah Nabi yang menjadikan agama sebagai gerakan pembebasan kaum tertindas justru ditinggalkan. ... coba seandainya Sunnah Nabi yang satu ini banyak diperjuangkan ... hebat kali ya .....

Kalau menurut Anda sendiri bagaimana?

Comments

Popular posts from this blog

Surat untuk Faruq, Anakku Sayang...

Untuk anakku, Faruq. Selamat beranjak dewasa, Anakku.  Faruq, ayah menulis surat ini beberapa hari setelah mengantarkanmu ke Dokter Rudi, yang mengkhitanmu. * * *  Hmm...  Kayaknya baru kemarin pagi, membacakan azan dan mengumandangkan iqamat di kedua telingamu. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu mengenakan seragam merah putih yang kedodoran. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu ke pondok untuk ikut mengaji sambil malu-malu kucing. Ah.... waktu begitu cepat.  Tak terasa kini kamu sudah beranjak dewasa. Dan kini sudah menjalani salah satu sunah nabimu, sunah penghulu nabi-nabimu, berkhitan.  * * *  Faruq anakku, ayah tak tahu kapan engkau akan membaca surat ini, tapi ayah berharap engkau berkesemaptan membacanya beberapa saat nanti, dan kembali membacanya kelak, saat engkau sudah benar-benar dewasa. * * *  Faruq anakku, setelah dikhitan, engkau kini bukanlah engkau yang kemarin.  Khitan adalah batas antara kanak-kanak dan kedewasaan. ...

Mediasi dan Arbitrase AS C Pertemuan 01

via IFTTT

Muhamad Nasrudin Aqidatul Awam #02 Nazam #01 Makna Basmalah

via IFTTT

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...