Skip to main content

MONJALI (Monumen Ngeblog Kembali)


Sudah lama blog ini tidak disentuh dan dibersihkan. Ibarat rumah, dua tahun sudah ia tak terjamah, ditinggal penghuninya entah kelayapan ke mana. Hehe... Tapi ya tak masalah. Sekarang penghuninya sudah kembali. Segera ia ambil sapu bersihkan debu dan sarang laba-laba yang bergelantungan di sana-sini; bersihkan dedaunan yang berserak di halaman; memangkas rumput-rumput liar.

Dalam sejarahnya, blog ini adalah blog pertama yang saya buat. Bisa dilihat dalam catatan arsip, kali pertama blog ini mengudara pada tahun 2005, masa awal ketika saya kuliah S1 dulu di Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang. Kini kampus ini sudah menjadi UIN Walisongo. Awalnya blog ini digunakan untuk senang-senang belaka. Banyak teman punya blog, saya pun ikutan bikin.

Url blog yang pertama kali saya gunakan adalah nasrudincakep.blogspot.com. Agak narsis ya? Begitulah anak muda. Pembelaan saya dulu adalah kata cakep di sini tak semata soal fisik tetapi lebih pada soal kecakapan atau kemampuan. Blog ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa saya cakap dalam satu atau beberapa hal.

Masa-masa awal saya ngeblog adalah ketika saya aktif di LPM Justisia, Fakultas Syariah. Ini adalah sebuah lembaga pers kampus yang menerbitkan majalah, jurnal, tabloid, dan koran komunitas. Di antara teman-teman seangkatan, kami berlomba-lomba menulis dan mengirimkan tulisan di media massa. Pencapaian terbesar kami adalah ketika tulisan kita dimuat di media massa.

Tulisan pertama saya alhamdulillah nongol di harian Kompas edisi Jawa Tengah-DIY—sayangnya edisi lokal ini sekarang sudah tidak ada. Tahun-tahun itu Kompas menjaring penulis muda untuk menulis di rubrik opini lokal mahasiswa setiap hari Jumat. Beberapa waktu kemudian tulisan lain menyusul di beberapa media lain. Dari sinilah kemudian blog ini saya fungsikan sebagai kliping atas tulisan-tulisan saya yang sempat nangkring di media massa, sekaligus sebagai unjuk kecakapan.

Ketika lulus dari kampus saya disibukkan bergiat di dunia penerbitan buku di Yogyakarta. Begitu sibuknya mengurus buku sehingga saya sudah jarang lagi menulis di media massa. Di sisi lain, saya juga sedang mengambil studi lanjut di Magister Ilmu Hukum UII. Banyaknya tugas kuliah yang bersambung dengan rutinitas kerja yang sama-sama full time membuat aktivitas menulis di luar kerjaan dan tugas kuliah menjadi berkurang.

Di sisi lain, saya semakin aktif di media sosial utamanya Facebook. Beberapa tulisan pendek muncul di situ dan cukup membetot perhatian para pembaca. Sejak itu, saya mengganti url blog ini sesuai dengan nick name saya di Facebook, jadilah nasrudinbanget.blogspot.com. Tapi ya begitu, karena produksi tulisan terbatas pada akhirnya blog ini hanya menjadi kliping lagi dari tulisan-tulisan lama saya yang pernah dimuat di jurnal atau media.


Dan sekarang, blog ini saya aktifkan lagi dengan mengganti template yang lebih ringan, bersih, dan segar. Kemudian, url blog ini saya ganti dengan menggunakan domain .id yang lebih keren, jadilah nasrudin.web.id seperti yang Anda saksikan sekarang. Ke depan, blog ini akan diarahkan untuk menampung peristiwa, pemikiran, dan interes pribadi saya. 

Maka dari itu, postingan ini saya beri judul MONJALI, Monumen ngeblog kembali. Sik sik sik... J-nya mana? 

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...

Mengapa Media Bersuci (Taharah) adalah Air?

Sebetulnya media bersuci tidak hanya air. Fikih Islam mengenal banyak media bersuci lain, misalnya debu, batu atau segala benda padat, proses samak, atau perubahan sifat secara mutlak . Namun dari seluruh media tersebut, air memang menjadi media yang paling utama dan primer baik untuk mensucikan diri dari hadats besar (mandi besar), hadats kecil (wudhu), atau mensucikan dari najis. Mengapa air menjadi media primer? Ada beberapa alasan yang mendasarinya jika ditilik dari sifat dan fungsi air, serta tujuan dasar bersuci ( taharah ). Air seperti kita ketahui memiliki sifat melarutkan benda-benda. Kotoran bisa larut jika dibasahi air. Ketika benda najis larut ke dalam air, maka kepekatannya menjadi sangat longgar sehingga akan mudah bagi kita untuk meluruhkan najis yang menempel pada benda suci. Setelah luruh, air juga memiliki kemampuan untuk mengangkut kotoran tersebut sehingga membuat benda tersebut menjadi suci kembali. Satu lagi yang juga perlu diperhatikan adalah a...