Skip to main content

Dies Natalis UIN Walisongo ke-50



Alhamdulillah pernah dididik di Uin Walisongo Semarang pada tahun 2004-2009. Masa di mana jiwa muda masih menggelegak dan tak mau dikekang. Masa di mana segala hal ingin dicoba, diuji, dan dikritik.

Masa di mana kehidupan diisi dengan berbagai olah pikir, olah jiwa, dan olah raga. Masa di mana kita merasa keren menyandang gelar aktivis, terlibat di puluhan organisasi, terlibat di ratusan kegiatan, meskipun sebagai penggembira dan romli. Hahaha...

Masa di mana setiap sore dihabiskan untuk diskusi di Juras bersama Lpm Justisia untuk berproses, belajar berpikir, berwacana, dan menulis. 

Masa di mana tulisan mejeng di koran adalah sebuah prestis sekaligus penyambung nyawa. Dan Alhamdulillah ini adalah artikel saya yang pertama kali dimuat di Koran Kompas, saat semester 3 pada tahun 2005.

Masa di mana setiap malam dihabiskan di Asrama Iain Semarang dengan segenap keriuhan dan kekonyolan di atas tandon. Hahaha...

Masa setiap pekanan (usbuiyah) dilaksanakan di Nafilah Di Dadaku dengan segala gelak tawa dan eyel-eyelan.

Masa di mana kuliah bersama para dosen yang keren dengan segala keseriusan dan guyonannya. Masa di mana bimbingan skripsi dilakukan sambil jaga malam di pos ronda sampai pukul 03.00 dini hari. 

Terima kasih untuk almamater, para dosen, pembimbing skripsi, wadyabala, a'dha, bolokurowo, sahabat-sahabati, balapikir, rekan-rekanita, teman-teman, kawan-kawan, dan semua yang telah menemani proses tersebut. Tanpa kalian, saya bukanlah saya yang sekarang. 

Selamat ulang tahun ke-50. Semoga makin bersinar dalam kesatuan ilmu. Amin....

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua