Skip to main content

Sebuah Cerita tentang PMII Rayon Syariah Komisariat Walisongo


Sebagai santi yang dididik dalam kultur NU yang kental, saya kenal dengan PMII sejak nyantri di Sirojuth Tholibin, tepatnya di Madrasah Aliyah Tajul Ulum  pada mata pelajaran Ke-NU-An. Almaghfurlah Kiai Muqorobin di depan kelas bercerita bahwa ada organ NU yang mewadahi mahasiswa NU bernama PMII. Dalam buku paket Ke-NU-an saya juga menemui informasi demikian.

Tak lama berselang, saya menjadi lebih kenal dengan PMII saat Mas Ruchman Basori , aktivis PMII Walisongo Semarang mengisi materi pelatihan kepemimpinan di OSIS sekolah kami, sekitar tahun 2002 akhir. Diam-diam saya mengagumi gaya orasi Mas Ruchman saat menjelaskan materi di depan forum. Keren sekali waktu itu.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2004 saya melanjutkan studi di Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang. Saat itu saya diajak ikut Mapaba. Saya agak ragu untuk mendaftar karena ada kabar di Pondok akan ada kegiatan di hari yang sama. Benar saja. Ada benturan kegiatan di Pondok sehingga saya tidak jadi ikut. Saat itu saya masih ngelajo dari Brabo ke Ngaliyan.

Setahun berselang, baru pada 2005 saya kesampaian ikut Mapaba. Saat itu saya menjadi peserta tertua. Hahaha... Agak canggung sih saat itu, apalagi semua panitia OC adalah teman seangkatan di kampus dan bahkan sekelas. Hahaha... Ya udah. Gak papa lah. Namanya juga proses.... Lah, Seusai Mapaba, saya malah tidak aktif di Almapaba (Alumni Mapaba) 2005, karena ditarik oleh angkatan 2004, yang saat itu ketuanya adalah Sahabat Ghozi El-Yawadi. 

Dua tahun kemudian, yakni 2006, angkatan 2004 ketiban sampur menjadi pengurus rayon. Saat itu ketuanya adalah Sahabat Yoni Arief  dan sekretarisnya adalah Sahabat Hendi Diyanto MK. Saya diajak untuk membantu Rayon di Lembaga Kajian dan Penerbitan (LKP) sebagai sekretaris bersama Siti Rofiah sebagai kondekturnya, eh, direkturnya. Hehehe...

LKP ini semacam lembaga semi-otonom yang ditugasi untuk menangani bidang-bidang khusus. Ia menjadi ajang penggod(jl)okan. Eits. Yang bener yang di dalam kurung itu. Hahaha.... 

Nah, di LKP ini kami punya beberapa kegiatan rutin, misalnya diskusi. Temanya merentang dari filsafat, sosiologi, antropologi, hingga agama dan politik. Pematerinya biasanya rekan senior, kadang-kadang gantian teman sendiri, dan sesekali dosen muda. Yang paling sering mengisi materi ya Mas Muhammad Kholidul Adib, Mas Iman Fadhilah, Mas Tedi Kholiludin, dan senior-senior lain. Biasanya sih digelar di Juras atau di YPMI.

Selain diskusi, LKP juga punya program menerbitkan buletin Perisai. Nama ini konon diambil dari bentuk logo PMII yang berbentuk perisai. Buletin ini tidak dicetak, tetapi cuma difotokopi di atas kertas HVS berwarna merah. Tidak ada biaya untuk mencetak waktu itu. Hehe... Entah sampai berapa edisi buletin ini. Pastinya, saat LPJ RTAR, kami sudah bisa dengan bangga menyampaikan bahwa Buletin Perisai telah terbit secara berkala: ya kala-kala terbit, kala-kala tidak. Hahaha...

Sebagai pengurus rayon, tahun 2006 kami diamanahi menyelenggarakan Mapaba. Nah, sebagai panitia SC saya diminta bantu-bantu menyusun modul Mapaba. Kebetulan saya mendapat jatah materi Aswaja. Jadilah saya menulis materi Aswaja, dari Mazhab menuju Manhaj. 

Materi ini kemudian saya sampaikan saat menjadi pendamping Mapaba. Dari sini, eh, saya selalu dapat jatah mengisi materi Aswaja di pengkaderan formal, baik Mapaba ataupun PKD, di Rayon Syariah ataupun di Rayon lain, bahkan di Komisariat lain, dari tahun ke tahun. Spesialis aswaja. Heuheuhue...

Dari sini saya kemudian belajar tentang public speaking. Jika di Justisia saya bagaimana mengorganisir gagasan, di PMII saya belajar bagaimana menyampaikan gagasan di muka forum. Belajar berdialektika dan beradu gagasan.

Sebagai mahasiswa rantau, saya bersyukur bisa bergabung di PMII sehingga punya keluarga dan sahabat baru, tidak hanya di Semarang, tetapi di seluruh Indonesia. Apalagi menjelang Ramadhan begini. Dulu, saat-saat begini, Pengurus Rayon pasti sibuk menyusun jadwal diskusi di rumah-rumah dosen selama Ramadhan. Sebuah modus untuk mendapatkan buka bersama gratis. Dan alhamdulillah ala ni’amillah... selama lebih dari 20 hari kita bisa dapat buka puasa gratis. Hahaha...

‘Ala kulli haal. Terima kasih dan salim takzim untuk semua dosen dan senior. Jabat erat untuk seluruh sahabat. Salam sayang untuk semua junior. Untuk semua yang telah memberi warna dalam masa-masa yang penuh dinamika tersebut.

Selamat ulang tahun, PMII.
Untukmu, satu tanah airku.
Untukmu, satu keyakinanku...

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Rahasia Sukses Menjadi Imam Tarawih

Seiring banyaknya masjid yang membatasi salat tarawih, jumlah Imam Tarawih di rumah-rumah bisa dipastikan meledak, termasuk Anda barangkali. Heuheuheu.... Nah, setelah berjalan dua malam, baru terasa kan, bahwa menjadi imam tarawih itu tidak mudah. Namun demikian, ada dua hal yang bisa dilakukan agar beban menjadi imam tarawih menjadi ringan, bahkan lenyap. Apa itu? Pertama, mundur. Haha... Tapi sayangnya ini bukan opsi yang nirkonsekuensi. Apalagi jika Anda adalah menantu dan makmum adalah keluarga besar mertua. Heuheuheu... Kedua, ya maju terus. Jika dilakukan secara terus-menerus insyallah akan terasa ringan. Prinsipnya begini. Imam itu adalah pelayan bagi makmum. Maka Anda harus mengerti siapa saja makmumnya dan apa yang mereka inginkan. Itu kunci utamanya. Biasanya sih, mayoritas makmum lebih suka versi imam ekspres. Maka pilih bacaan yang pendek asal tartil. Bacaan surat pendek tapi tuntas lebih baik daripada surat panjang tapi cuma sepenggal-sepenggal, kecuali Anda mau mengkh...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...

kabar-kabar buat temen-temen

الحمد لله Akhirnya aku bisa membuat web log. Lumayan lah, bisa buat numpahin segala apa yang ada di hati. Awalnya, aku agak kebingungan ketika mulai membukanya. Wajar. Dengan bekal English yang pas-pasan. Dan sekarang, sudah mulai terasa betapa urgennya komunikasi dalam kehidupan sehari-hari kita. Dalam hal ini, saya bisa mengatakan bahwa penguasaan bahasa Internasional mutlak diperlukan. Terutama ketika desa sudah mengglobal ini. Batas negara hanya menjadi batas administratif semata. Tak seorangpun bisa menahan seseorang untuk mendapatkan informasi dari segala penjuru dunia, meskipun ia sendiri di dunia yang paling terasing sekalipun. Pertama, di blog ini aku ucapkan terima kasih kepada semuanya. Tuhan YME, Dan yang pasti aku mau menyapa keluarga di dusun Sragen, kampung Mataram Ilir, kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah. Laulaakum fa lastu huna. Teman-teman di LPM Justisia, Syariah. Mari kita jaga peradaban Kampus IAIN Walisongo dan iklim intelektual di Semarang. Bravo!! Mas Adi...