Skip to main content

Sebuah Cerita tentang PMII Rayon Syariah Komisariat Walisongo


Sebagai santi yang dididik dalam kultur NU yang kental, saya kenal dengan PMII sejak nyantri di Sirojuth Tholibin, tepatnya di Madrasah Aliyah Tajul Ulum  pada mata pelajaran Ke-NU-An. Almaghfurlah Kiai Muqorobin di depan kelas bercerita bahwa ada organ NU yang mewadahi mahasiswa NU bernama PMII. Dalam buku paket Ke-NU-an saya juga menemui informasi demikian.

Tak lama berselang, saya menjadi lebih kenal dengan PMII saat Mas Ruchman Basori , aktivis PMII Walisongo Semarang mengisi materi pelatihan kepemimpinan di OSIS sekolah kami, sekitar tahun 2002 akhir. Diam-diam saya mengagumi gaya orasi Mas Ruchman saat menjelaskan materi di depan forum. Keren sekali waktu itu.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2004 saya melanjutkan studi di Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang. Saat itu saya diajak ikut Mapaba. Saya agak ragu untuk mendaftar karena ada kabar di Pondok akan ada kegiatan di hari yang sama. Benar saja. Ada benturan kegiatan di Pondok sehingga saya tidak jadi ikut. Saat itu saya masih ngelajo dari Brabo ke Ngaliyan.

Setahun berselang, baru pada 2005 saya kesampaian ikut Mapaba. Saat itu saya menjadi peserta tertua. Hahaha... Agak canggung sih saat itu, apalagi semua panitia OC adalah teman seangkatan di kampus dan bahkan sekelas. Hahaha... Ya udah. Gak papa lah. Namanya juga proses.... Lah, Seusai Mapaba, saya malah tidak aktif di Almapaba (Alumni Mapaba) 2005, karena ditarik oleh angkatan 2004, yang saat itu ketuanya adalah Sahabat Ghozi El-Yawadi. 

Dua tahun kemudian, yakni 2006, angkatan 2004 ketiban sampur menjadi pengurus rayon. Saat itu ketuanya adalah Sahabat Yoni Arief  dan sekretarisnya adalah Sahabat Hendi Diyanto MK. Saya diajak untuk membantu Rayon di Lembaga Kajian dan Penerbitan (LKP) sebagai sekretaris bersama Siti Rofiah sebagai kondekturnya, eh, direkturnya. Hehehe...

LKP ini semacam lembaga semi-otonom yang ditugasi untuk menangani bidang-bidang khusus. Ia menjadi ajang penggod(jl)okan. Eits. Yang bener yang di dalam kurung itu. Hahaha.... 

Nah, di LKP ini kami punya beberapa kegiatan rutin, misalnya diskusi. Temanya merentang dari filsafat, sosiologi, antropologi, hingga agama dan politik. Pematerinya biasanya rekan senior, kadang-kadang gantian teman sendiri, dan sesekali dosen muda. Yang paling sering mengisi materi ya Mas Muhammad Kholidul Adib, Mas Iman Fadhilah, Mas Tedi Kholiludin, dan senior-senior lain. Biasanya sih digelar di Juras atau di YPMI.

Selain diskusi, LKP juga punya program menerbitkan buletin Perisai. Nama ini konon diambil dari bentuk logo PMII yang berbentuk perisai. Buletin ini tidak dicetak, tetapi cuma difotokopi di atas kertas HVS berwarna merah. Tidak ada biaya untuk mencetak waktu itu. Hehe... Entah sampai berapa edisi buletin ini. Pastinya, saat LPJ RTAR, kami sudah bisa dengan bangga menyampaikan bahwa Buletin Perisai telah terbit secara berkala: ya kala-kala terbit, kala-kala tidak. Hahaha...

Sebagai pengurus rayon, tahun 2006 kami diamanahi menyelenggarakan Mapaba. Nah, sebagai panitia SC saya diminta bantu-bantu menyusun modul Mapaba. Kebetulan saya mendapat jatah materi Aswaja. Jadilah saya menulis materi Aswaja, dari Mazhab menuju Manhaj. 

Materi ini kemudian saya sampaikan saat menjadi pendamping Mapaba. Dari sini, eh, saya selalu dapat jatah mengisi materi Aswaja di pengkaderan formal, baik Mapaba ataupun PKD, di Rayon Syariah ataupun di Rayon lain, bahkan di Komisariat lain, dari tahun ke tahun. Spesialis aswaja. Heuheuhue...

Dari sini saya kemudian belajar tentang public speaking. Jika di Justisia saya bagaimana mengorganisir gagasan, di PMII saya belajar bagaimana menyampaikan gagasan di muka forum. Belajar berdialektika dan beradu gagasan.

Sebagai mahasiswa rantau, saya bersyukur bisa bergabung di PMII sehingga punya keluarga dan sahabat baru, tidak hanya di Semarang, tetapi di seluruh Indonesia. Apalagi menjelang Ramadhan begini. Dulu, saat-saat begini, Pengurus Rayon pasti sibuk menyusun jadwal diskusi di rumah-rumah dosen selama Ramadhan. Sebuah modus untuk mendapatkan buka bersama gratis. Dan alhamdulillah ala ni’amillah... selama lebih dari 20 hari kita bisa dapat buka puasa gratis. Hahaha...

‘Ala kulli haal. Terima kasih dan salim takzim untuk semua dosen dan senior. Jabat erat untuk seluruh sahabat. Salam sayang untuk semua junior. Untuk semua yang telah memberi warna dalam masa-masa yang penuh dinamika tersebut.

Selamat ulang tahun, PMII.
Untukmu, satu tanah airku.
Untukmu, satu keyakinanku...

Comments

Popular posts from this blog

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan. Tahu kenapa?  Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade- nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu. Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha...  Beban mental, Bung. Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang.  Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus d...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...