Skip to main content

Pra-syarat New Normal



New Normal adalah pelonggaran PSBB di mana kita bisa kembali beraktivitas di luar dengan prosedur keselamatan yang ketat. Alasannya karena Covid tidak mungkin hilang dalam waktu dekat dan kita harus ubat-ubet agar bisa ngliwet.

Namun demikian, new normal memiliki beberapa pra-syarat. Kalau pra-syarat ini tidak terpenuhi, maka new normal hanya akan menimbulkan risiko yang jauh lebih dalam dibanding PSBB. 

Apa saja pra-syaratnya?

1. Virus sudah terpetakan secara jelas ada di mana saja. Peta ini membantu kita bisa beraktivitas di mana saja. Mana area yang rawan dan mana area yang hijau. Tanpa pemetaan itu, kita hanya akan hidup dalam was-was terus-menerus. Satu hal yang penting dicatat, melonggarkan PSBB berpotensi memperluas area was-was.

2. Penyebaran virus sudah terkendali. Kalau jumlah penularan makin meningkat, pelonggaran PSBB hanya akan menambah jumlah penularan baru. Sayangnya, hingga saat ini jumlah penularan baru makin meningkat. Coverage virus pun makin meluas. Pelonggaran PSBB berpotensi meluaskan dan meningkatkan penularan.

3. Fasilitas kesehatan harus benar-benar siap. Berapa banyak RS yang siap menerima pasien covid? Berapa jumlah kamar isolasi covid dibanding jumlah penduduk di satu daerah? Berapa jumlah ventilator dibanding jumlah penduduk? Ventilator dan kamar tidur tadi ada di RS mana saja dan berapa jumlahnya? Berapa maksimal daya dukung faskes dan nakes jika sewaktu-waktu ada ledakan covid di daerah tsb?

4. Penegakan hukum terhadap protokol Covid harus tegas dan jelas. Berapa aparat yang disediakan untuk memastikan protokol covid tsb dipatuhi? Apa sanksi bagi mereka yang melanggar protokol? Bagaimana proses penegakannya? Semua harus jelas dan clear. Apakah ada pengecualian atau tidak? Teknis eksklusinya bagaimana? Jangan seperti kemarin: dilarang mudik tapi semua moda transportasi diperbolehkan beroperasi normal.
 

Nah, sekarang kita cek di sekitar kita saja. Apakah 4 poin tadi sudah terpenuhi atau belum? Kalau sudah siap, ya alhamdulillah. Siap menjalani new normal.

Tapi kalau 4 poin ini belum terpenuhi, apa mau maksa pakai new normal? Serius, pakai herd immunity yang akan menyebabkan jutaan nyawa jadi taruhan?

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ijtihad Fikih Poskolonial (3-habis)

Relasi Kuasa Ada semacam ketimpangan yang terjadi di antara Kyai Rifa'i dengan para penghulu. Kecaman dan klaim “alim fasik” yang dilekatkan oleh Kyai Rifa'i kepada penghulu merupakan sebentuk kritik atas deviasi yang dilakukan sekelompok penghulu, lantaran kedekatan dan relasi patron-klien dengan penguasa lalim, non-muslim pula. Di sisi lain, para penghulu menganggap Kyai Rifa'i dan komunitas Tarjumahnya sebagai orang-orang yang tidak realistis melihat kondisi bangsa, arogan, sombong, sok suci, dan semberono dalam memahami ajaran Islam, lantaran terlalu sempit. Terlalu mengagungkan pemahamannya sendiri dan sering menyalahkan orang lain. Amat tampak jelas, dalam pertarungan di domain ide, Kyai Rifa'i dan pengikutnya di satu sisi dengan penghulu dan pengikutnya di sisi lain telah membangun relasi timbal balik. Keduanya bertukar peran, baik sebagai pembuat maupun interpreter atas diskursus yang dilontarkan setiap partisipan perang wacana. Dalam dunia ide,...

Kuliah Agama Anak yang Baik Menurut Agama

via IFTTT

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...

Nonlitigasi 09 Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa

via IFTTT